Pasal 11
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam pasal 6 ayat 2 "Bedrijfsreglementerings ordonnantie 1934" maka pemberian izin harus disertai syarat-syarat mengenai antara lain : a. tempat; b. jenis alat perlengkapannya; c. jangka waktu perusahaan harus didirikan dan siap untuk bekerja, c.q. telah selesai diperluas sebagaimana diminta; d. permindahan, pengoperan dan/atau peralihan perusahaan; e. keamanan bekerja; f. kewajiban memberi keterangan-keterangan yang menurut pendapat Menteri diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan yang baik mengenai Peraturan ini dan politik ekonomi yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Jika dianggap perlu karena berubahnya keadaan sesudahnya izin diberikan, maka pada izin itu dapat ditambahkan syarat-syarat baru dan/atau syarat-syarat yang telah ditetapkan itu dapat diubah dan/atau dicabut.
