Pasal 10
Dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang disebut dalam surat izin, maka pemberian izin dianggap diberikan atas syarat-syarat sebagai tersebut dibawah ini, sehingga surat izin tidak berlaku lagi pada waktu satu atau lebih dari satu syarat-syarat tersebut dibawah ini tidak dipenuhi lagi: a. pengusaha tidak diperkenankan mempunyai kewarga negaraan lain dari pada warga negara INDONESIA; b. jika pengusaha ialah suatu badan hukum, maka badan itu harus mempunyai pengesahan yang diberikan menurut perundang-undangan INDONESIA, sedang anggota-anggotanya tidak diperkenankan mempunyai kewarga negaraan lain dari pada warga negara INDONESIA; c. modal perusahaan harus terdiri dari milik warga negara INDONESIA dan tidak diperbolehkan dikuasaai oleh orang yang berwarganegara lain dari pada warga negara INDONESIA; d. semua hak perusahaan, baik penuh maupun sebagian dan baik langsung maupun tidak langsung, tidak dapat terletak ditangan orang yang berwarga negara lain dari pada warga negara INDONESIA.
