PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 tentang PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO...
Pasal 6
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
(1) Daerah Manado mendirikan dan menyelenggarakan rumah sakit umum dan balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya. (2) Rumah sakit umum dan balai pengobatan umum yang dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang sakit terutama yang kurang mampu dan yang tidak mampu.
