PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 tentang PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO...
Pasal 5
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
Daerah Manado dengan Mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Pemerintah Daerah dan alat-alat kekuasaan pemerintah daerah otonoom: a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah serta bagian-bagiannya, dinas-dinas dan urusan-urusan daerah; b. menyelenggarakan segala sesuatu berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik daerah serta lain-lain hal untuk lancarnya pekerjaan pemerintahan Daerah.
Bagian II. Urusan Kesehatan. 1 Tentang pemulihan kesehatan orang sakit.
