Pasal 7
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
(1) Rumah sakit dan balai pengobatan yang dimaksud dalam Pasal 6 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit yang menurut syarat yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH, berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, kecuali di tempat-tempat yang tertentu, dimana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang dimaksud. (2) Pemerintah Pusat tidak memberikan penggantian kerugian kepada Daerah untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1 ) pasal ini. (3) Untuk pertolongan klinis yang diberikan kepada orang-orang hukuman Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah sakit Daerah.
