Pasal 37
BAB 4 — Tentang pajak (retribusi).
Dengan Mengingat ketentuan dalam pasal 34 ayat (1) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950, maka hal-hal yang bersangkut paut dengan keuangan daerah termaksud dalam Pasal 1 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 38. (1) Semua peraturan dan ketentuan tata usaha termasuk pula peraturan dan ketentuan tata usaha Daerah bagian Kota Manado dan Daerah Minahasa yang berlaku diwilayah Daerah Manado sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang peraturan- peraturan dan ketentuan-ketentuan tersebut mengatur hal-hal yang menurut ketentuan- ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk urusan rumah tanggal dan kewajiban Daerah Manado sesudahnya berlaku PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku terus sebagai peraturan Daerah Manado dan dapat diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Daerah Manado. (2) Peraturan-peraturan termaksud dalam ayat (1) tidak berlaku lagi sesudah 5 (lima) tahun terhitung dari mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 39. Tugas-tugas, lain daripada yang tersebut dalam Bab III ini, yang berdasarkan peraturan yang sah dikerjakan oleh Daerah bagian Kota Manado sebelum diadakan perubahan status daerah tersebut, dilanjutkan sehingga ada pencabutannya dengan PERATURAN PEMERINTAH.
