Pasal 40
BAB 4 — Tentang pajak (retribusi).
(1) Peraturan Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Manado yang ditetapkan dengan Keputusan Acting Gubernur Sulawesi No. 164 tertanggal 7 April 1951 (Berita Resmi DPRD. Minahasa No. 3 tahun 1 951 ), untuk sementara berlaku terus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (3) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950 hingga dibentuk UNDANG-UNDANG pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) UNDANG-UNDANG Negara INDONESIA Timur No. 44 tahun 1950 tersebut. (2) Berhubung dengan ketentuan dalam ayat (1) pasal ini anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Kota Manado yang telah dipilih menurut Keputusan Acting Gubernur Sulawesi No. 164 tertanggal 7 April 1951 tetap menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado Dengan ketentuan, bahwa jika jangka waktu tersebut di atas telah habis dan UNDANG-UNDANG pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut belum dibentuk, maka pemilihan baru akan diadakan menurut Keputusan Acting Gubernur Sulawesi tersebut di atas.
Pasal 41.
Menteri Dalam Negeri sendiri atau semufakat dengan Menteri yang bersangkutan berhak mengambil keputusan tetang soal-soal yang timbul dalam pelasanaan peraturan ini.
