PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 tentang PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO...
Pasal 35
BAB 4 — Tentang pajak (retribusi).
(1) Segala milik berupa barang begerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan utang piutang yang ada dari "Daerah bagian Kota Manado", menjadi milik dan tanggungan dari Daerah Manado. (2) Penyelesaian hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diserahkan pada Gubernur Propinsi Sulawesi.
