PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 tentang PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO...
Pasal 33
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam Bab III ini, maka Pemerintah Daerah Manado diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan- ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada "Stadsgemente".
