PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 tentang PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO...
Pasal 31
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab III ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerah. (2) Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) pasal ini, Daerah Manado mengikuti petunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 32.
Tiap-tiap waktu dengan Mengingat keadaan, hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut dalam Bagian I s/d VI Bab III ini, dapat dirubah dan ditambah oleh Pemerintah dengan PERATURAN PEMERINTAH.
