PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 tentang PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO...
Pasal 27
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah Manado menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderordonnatie" (Staatsblad 1926 No. 226 sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu dijalankan oleh "Stadsgemeente".
III Tentang urusan lalu lintas.
