Pasal 28
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah Manado diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu lintas jalan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam "Wegverkeersordonnantie" (Staatsblad 1933 No. 86 sejak telah diubah dan ditambah) dan "Wegverkeersverordening" (Staatsblad 1936 No. 451 sejak telah diubah dan ditambah), yang ditugaskan kepada Pemerintah daerah otonoom setingkat dengan Kota Besar.
IV Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan pembikinan dan penjualan es dan barang-barang cair yang mengandung koolzuur.
Pasal 29.
Pemerintah Daerah Manado menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut peraturan "Nieuw Reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuur- houdende waternen" (Staatsblad 1922 No. 678 sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah), yang dijalankan oleh "Stadsgemeente" dahulu.
Bagian VIII. Tentang hak Residen tersebut dalam "Inlandse Gemeente ordonnantie Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 490).
