PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 tentang PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO...
Pasal 26
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengatur hal ikhwal mendirikan kuburan partikelir.
II Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan "Hinderordonnantie"
