Pasal 23
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
Kepada Daerah Manado diserahkan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban untuk:
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pemberantasan buta huruf (PBH) dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
mendirikan dan menyelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum (KPU) tingkat A dan memberi subsidi kepada kursus-kursus semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
mendirikan dan menyelenggarakan perpustakaan rakyat tingkat A dan memberi subsidi kepada perpusatakaan-perpustakaan semacam itu yang diselenggarakan oleh usaha partikulir;
memimpin dan memajukan kesenian daerah;
mendirikan, menyelenggarakan dan menganjurkan didirikannya kursus-kursus vak yang sesuai dengan keperluan daerah.
