PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 tentang PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO...
Pasal 24
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
(1) Urusan-urusan: a. pengawasan dan pimpinan tehnis mengenai isi urusan yang dimaksud dalam Pasal 23 di atas. b. penetapan dan perubahan rencana mengenai isi urusan-urusan yang dimaksud di atas, c. penetapan kitab-kitab yang dipakai, d. penetapan liburan, dikecualikan dari urusan dan kewajiban Daerah Manado termaksud dalam Pasal 23 di atas. (2) Urusan dan kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Bagian VII Urusan dan kewajiban lain-lain. 1 Tentang urusan penguburan mayat.
