PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 tentang PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO...
Pasal 22
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
(1) Daerah Manado mengatur, mengurus dan mengawasi pelelangan ikan dalam lingkungannya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk tentang hal itu yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. (2) Apabila dalam lingkungan Daerah Manado terdapat organisasi nelayan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Pemerintah Daerah, maka Daerah Manado dapat menyerahkan penyelenggaraan pelelangan ikan kepada organisasi tersebut dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Pemerintah Daerah. (3) Maksimum bea pelelangan ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau instansi yang ditunjuknya.
Bagian VI Usaha pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
