PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 tentang PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO...
Pasal 21
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah Manado menjalankan kekuasaan, hak tugas dan kewajiban termaksud dalam "Overdrachtsordonnantie Veeartsenijkundige Dienst Buitengewesten" (Staatsblad 1937 No. 512 sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu dijalankan oleh "Stadsgemeenten" dan "Groepsgemeenschappen".
Bagian V Urusan Perikanan.
