PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 tentang PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO...
Pasal 20
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
(1) Jika dalam daerah lain terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan umum Daerah Manado agar pegawai- pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu daerah yang terancam. (2) Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan tersebut.
Bagian IV Urusan Kehewanan. Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan urusan kehewanan.
