Pasal 18
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
(1) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengadakan pekerjaan membangun. memperbaiki atau memperluas pekerjaan-pekerjaan yang menurut ketentuan Pasal 16 termasuk urusan rumah tangga Daerah Manado yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut. (2) Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan Mengingat ketentuan Pasal 17 dapat MEMUTUSKAN untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Daerah otonom termaksud dalam Pasa1 16, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga. (3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga termaksud dalam ayat (2) memuat alasan-alasan tentang penahanan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
Pasal 19.
Dalam melaksanakan hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga Daerah Manado Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga tiap-tiap tahun dapat memberikan sokongan sebesar jumlah yang ditetapkan oleh Menteri (Kementerian) tersebut.
