Pasal 15
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
(1) Jika di sesuatu tempat atau daerah lain timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membayakan, Menteri Kesehatan dapat minta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Daerah Manado agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan, diperintahkan guna membantu pekerjaan di tempat atau daerah dimana peristiwa dimaksud itu terjadi. (2) Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) menjadi beban Kementerian Kesehatan.
Bagian III Urusan pekerjaan umum. I Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan, gedung-gedung dan lain-lain pekerjaan umum yang bersifat setempat.
Pasal 16.
(1) Daerah Manado: a. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya, segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu lintas di atas jalan-jalan tersebut dan lain-lain sebagainya; b. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung- gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah tangganya;
c. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya; d. mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut:
- lapangan-lapangan dan taman-taman umum;
- tempat-tempat pemandian umum;
- pasar-pasar dan los-los pasar;
- rumah penginapan;
- pencegahan bahaya kebakaran;
- stasiun bis;
- penerangan kota;
- pembersihan kota;
- lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat setempat.
II Ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 17.
Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 16 tidak mengurangi hak Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk mengadakan pengawasan serta merancangkan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan dalam lingkungan daerah otonoom guna kemakmuran umum, tentang hal mana Menteri tersebut dapat mengadakan peraturan-peraturannya.
