PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 tentang PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO...
Pasal 2
BAB 1 — Tentang Daerah dan tempat kedudukan pemerintahan daerah.
(1) Tempat kedudukan pemerintahan Daerah ialah Manado. (2) Dalam keadaan luar biasa tempat kedudukan pemerintahan Daerah tersebut pada ayat (1) untuk sementara waktu oleh Gubernur Propinsi Sulawesi dapat dipindahkan ke lain tempat.
