PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 tentang PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO...
Pasal 3
BAB 2 — Pemerintahan Daerah.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado terdiri dari 15 (lima belas) anggota. (2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah tersebut pada ayat (1) pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
