PP
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1953 tentang PERUBAHAN STATUS DAERAH BAHAGIAN KOTA MANADO...
Pasal 1
BAB 1 — Tentang Daerah dan tempat kedudukan pemerintahan daerah.
Daerah bagian Kota Manado" sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dari Keputusan Acting Gubernur Propinsi Sulawesi No. 129 tertanggal 29 Maret 1951 jo. keputusan- keputusan NO. 206 tertanggal 28 April 1951 No. 223 tertanggal 8 Mei 1951 NO. 291 tertanggal 13 Juni 1951 dan No. 451 tertanggal 13 Agustus 1951 diubah statusnya menjadi Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
