PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR
Pasal 3
(l) Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
sebelah timur berbatasan dengan Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Laut Bali;
sebelah . . .
SK No 152309 A
PRESIOEN
a
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Sanur Kaja dan Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
