PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SANUR
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- kesehatan; dan
- pariwisata.
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Sanur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: