PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MAYBRAT DARI DISTRIK AYAMARU
Pasal 1
(1) Ibu kota Kabupaten Maybrat dipindahkan dari yang
semula berkedudukan di Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat.
(2) Ibu kota Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maybrat.
Pasal 3
Pelaksanaan pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat sepanjang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 005108 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan -undangan,
'anna Djaman
SK No 005065 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa Kabupaten Maybrat merupakan daerah otonom yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor l3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat dengan ibu kota berkedudukan di Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat, yang selanjutnya berdasarkan R.rtusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 66/PUU-XIl2}l3 tanggal 19 September 2013 ibu kotanya ditetapkan menjadi berkedudukan di Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, yang dalam pelaksanaannya berpengaruh terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta harmonisasi sosial dalam masyarakat;
- bahwa
SK No005100 A
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b bahwa untuk mendukung dan menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta harmonisasi sosial dalam masyarakat Kabupaten Maybrat telah terwuiud pemufakatan antara unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memindahkan kembali kedudukan ibu kota Kabupaten Maybrat ke Kumurkek Distrik Aifat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat; C bahwa dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta berkepastian hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat serta untuk melaksanakan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah, pemindahan ibu kota Ka.bupaten Maybrat perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
. . .
SK No 005091 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9691;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LS Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
