PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MAYBRAT DARI DISTRIK AYAMARU
Pasal 1
(1) Ibu kota Kabupaten Maybrat dipindahkan dari yang
semula berkedudukan di Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat.
(2) Ibu kota Kabupaten Maybrat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdapat dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
