PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MAYBRAT DARI DISTRIK AYAMARU
Pasal 3
Pelaksanaan pemindahan ibu kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat sepanjang menyangkut instansi vertikal atau Pemerintah Daerah provinsi menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
