Pasal 7
BAB 2 — PEMBANGUNAN TENAGA KERJA INDUSTRI DAN
(1) Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b diperuntukan bagi calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri.
(2) Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi dilaksanakan
dengan memperhatikan kebutuhan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri atas Tenaga Kerja Industri.
(3) Pelatihan . . .
(3) Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi diselenggarakan
dengan mengacu pada SKKNI di bidang Industri.
(4) Penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi
harus dilengkapi dengan LSP, pabrik dalam lembaga pendidikan dan pelatihan, dan TUK.
(5) Dalam hal penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis
Kompetensi belum dilengkapi dengan LSP, penyelenggara harus melakukan kerja sama dengan LSP yang bidangnya sejenis.
(6) Dalam hal penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis
Kompetensi belum dilengkapi dengan pabrik dalam lembaga pendidikan dan pelatihan dan/atau TUK, penyelenggara harus melakukan kerja sama dengan Perusahaan Industri dan/atau lembaga Penelitian dan Pengembangan.
(7) Penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diakhiri dengan Sertifikasi Kompetensi.
(8) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilakukan oleh LSP.
(9) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, pelaku Industri, dan masyarakat dapat menyelenggarakan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi.
(10) Penyelenggaraan Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, Balai Latihan Kerja serta lembaga pelatihan lain.
(11) Penyelenggara Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) mendapatkan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
