PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 8
BAB 2 — PEMBANGUNAN TENAGA KERJA INDUSTRI DAN
(1) Penyelenggara Pendidikan Vokasi Industri berbasis
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan penyelenggara Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) dapat bekerja sama dengan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
pengembangan kurikulum;
praktik . . .
- praktik kerja; dan/atau
- penempatan lulusan.
(3) Kamar dagang dan industri, asosiasi Industri, Perusahaan
Industri, dan/atau Perusahaan Kawasan Industri memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi dan/atau Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi.
