Pasal 6
BAB 2 — PEMBANGUNAN TENAGA KERJA INDUSTRI DAN
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri berbasis
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dilengkapi dengan LSP, pabrik dalam sekolah, dan TUK.
(2) Dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri
berbasis kompetensi belum dilengkapi dengan LSP, penyelenggara harus melakukan kerja sama dengan LSP yang bidangnya sejenis.
(3) Dalam hal penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri
berbasis kompetensi belum dilengkapi dengan pabrik dalam sekolah dan/atau TUK, penyelenggara harus melakukan kerja sama dengan Perusahaan Industri dan/atau lembaga Penelitian dan Pengembangan.
(4) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
melakukan Sertifikasi Kompetensi.
(5) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, pelaku Industri, dan masyarakat dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi.
