Pasal 5
BAB 2 — PEMBANGUNAN TENAGA KERJA INDUSTRI DAN
(1) Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a diperuntukan bagi calon Tenaga Kerja Industri dan Tenaga Kerja Industri.
(2) Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan mengacu pada SKKNI di bidang Industri.
(3) Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri atas Tenaga Kerja Industri.
(4) Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pendidikan . . .
- pendidikan menengah kejuruan;
- program diploma satu;
- program diploma dua;
- program diploma tiga;
- program diploma empat;
- program magister terapan; dan
- program doktor terapan.
(5) Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
