PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 4
BAB 2 — PEMBANGUNAN TENAGA KERJA INDUSTRI DAN
(1) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf a menangani pekerjaan di bidang teknis pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memiliki:
- kompetensi teknis sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; dan
- pengetahuan manajerial.
(3) Pembangunan tenaga teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit melalui kegiatan:
- Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi;
- Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi; dan/atau
- Pemagangan Industri.
(4) Tenaga teknis yang tidak melalui kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan kompeten setelah melalui Sertifikasi Kompetensi oleh LSP.
