PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 3
BAB 2 — PEMBANGUNAN TENAGA KERJA INDUSTRI DAN
(1) Pembangunan Industri nasional harus didukung dengan
Tenaga Kerja Industri.
(2) Tenaga . . .
(2) Tenaga Kerja Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
- tenaga teknis; dan
- tenaga manajerial.
