PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- pembangunan Tenaga Kerja Industri dan penggunaan konsultan Industri;
- pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam; dan
- pengadaan dan pemanfaatan Teknologi Industri.
Bagian Kesatu Pembangunan Tenaga Kerja Industri
