Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penyedia teknologi yang telah dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan Alih Teknologi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan paling sedikit sebesar nilai Alih Teknologi yang tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.
(3) Denda . . .
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperhitungkan sebagai faktor pengurang dari total nilai proyek putar kunci.
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban penyedia teknologi untuk melakukan Alih Teknologi.
