PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali setelah jangka waktu proses Alih Teknologi berakhir sesuai dengan jadwal dalam perjanjian.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam jangka waktu masing-masing 14 (empat belas) hari.
