Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penyedia teknologi yang telah dikenakan sanksi administratif
berupa denda administratif dan tidak melakukan Alih Teknologi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan pengenaan denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kewajiban pembayaran oleh Pemerintah Pusat kepada penyedia teknologi.
(2) Jangka waktu penghentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penghentian sementara dikeluarkan.
(3) Penyedia teknologi yang tidak melakukan kewajibannya
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan tindakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan yang diperjanjikan.
