Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan
Kawasan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.
(2) Pembekuan . . .
(2) Pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Penetapan Pembekuan.
(3) Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri
yang telah memenuhi kewajiban membayar denda administratif dan memenuhi kewajibannya dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industrinya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembekuan Izin Usaha
Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Menteri.
