Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri
yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri dan/atau Perusahan
Kawasan Industri telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(3) Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima.
(4) Perusahaan Industri yang berada dalam Kawasan Industri
yang dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara, tetap dapat menjalankan kegiatan produksinya sesuai dengan izin yang dimilikinya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penutupan sementara bagi
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri diatur dengan Peraturan Menteri.
