PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri
yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan paling banyak:
- 1% (satu persen) dari nilai investasi bagi Perusahaan Industri; dan
- 1 o/oo (satu per mil) dari nilai investasi bagi Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pembayaran . . .
(3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
