PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa
Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) atau Pasal 19 ayat (1), Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
