PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
- pengaduan; dan/atau
- tindak lanjut hasil pengawasan.
