PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan
Kawasan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (2) tidak memenuhi kewajibannya dan/atau
tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pencabutan Izin Usaha
Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri diatur oleh Menteri.
