PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 39
BAB 4 — PENGADAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Pendanaan Penjaminan Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga nonkementerian yang membawahi penyedia teknologi.
