PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 38
BAB 4 — PENGADAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Penyedia teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dapat mengajukan usulan Penjaminan Risiko kepada Menteri disertai dokumen paling sedikit berupa:
- bukti laik laboratorium dan teknikal atas Teknologi Industri yang akan dimanfaatkan; dan
- usulan tertulis mengenai permintaan Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri dari Pemanfaat Teknologi.
(2) Menteri melakukan penilaian dan evaluasi terhadap usulan
Penjaminan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam rangka penilaian dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait, dan/atau pimpinan perguruan tinggi negeri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan evaluasi atas
usulan Penjaminan Risiko diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal . . .
