PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 37
BAB 4 — PENGADAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Penjaminan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan ketentuan:
- Teknologi Industri yang dimanfaatkan sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional;
- Teknologi Industri yang dimanfaatkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas Industri; dan
- risiko yang terjadi bukan akibat kesalahan manajemen Industri Pemanfaat Teknologi Industri.
