PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 36
BAB 4 — PENGADAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan kepada Pemanfaat Teknologi melalui penyedia teknologi.
(2) Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk jaminan kelayakan Teknologi Industri sesuai dengan yang diperjanjikan.
(3) Ketentuan mengenai jaminan kelayakan Teknologi Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
