PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri yang tidak memenuhi SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- penutupan sementara;
- pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri; dan/atau
- pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.
