PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 33
BAB 4 — PENGADAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci wajib
melakukan Alih Teknologi kepada pihak domestik.
(2) Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci yang tidak
melakukan Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
Bagian . . .
Bagian Kedua Penjaminan Risiko atas Pemanfaatan Teknologi Industri
